Hukum nikah siri dengan istri orang adalah hal yang dilarang dan termasuk jenis pernikahan terlarang dalam islam, meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses yang memiliki tabiat baik, akan merasa merinding’ dengan perbuatan semacam ini. Secara hukum agama dan negara, pernikahan semacam ini statusnya batal seperti hukum nikah tanpa wali dan saksi, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap. Berikut ulasan Contoh Keburukan di Masa JahiliyahAisyah menceritakan bentuk bentuk jenis pernikahan dan pernikahan terlarang yang terjadi di masa jahiliyah, diantaranya, Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya, kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya “Pergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.” Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar benar hamil dari si A. Setelah benar benar hamil, suaminya mulai mencampurinya jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut nikah istibdha’ minta hubungan badan… HR. Bukhari 5127Bentuk Perbuatan Zina“dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri isteri yang telah kamu nikmati campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki laki yang kedua atau tidak Adapun jika laki laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui sudah diakad oleh laki laki yang pertama maka menurut ijma’ itu adalah III/123Wanita Hanya Boleh Memiliki Satu Suami“dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” QS An-Nisaa` [4] 24 Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa’ illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam Beirut Darul Ummah, 2003 hal. 119 “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji kemaluanmereka dengan makna pernikahan. Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka al-haraa`ir, tetapi wanita yang bersuami dzawaatul azwaaj Al-Umm, Juz V/134.Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan “Wanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaayaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184.Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri. Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali,maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123.Hadis di atas secara manthuq tersurat menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123. Berdasarkan dalalatul iqtidha`1, hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami dalalah iniyakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami sajamerupakan makna yang dituntut iqtidha` dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau Menikah Siri dengan Istri OrangDihitung Sebagai Perbuatan Zina“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Mendapat Hukuman Dunia Akherat“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” QS. An Nuur 2Dosa Melakukan Pernikahan TerlaranDari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina belum menikah dengan hukuman dibuang diasingkan satu tahun dan pukulan seratus kali.” HR. Bukhori Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon sudah menikah? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” HR Bukhori MuslimDosa Menciptakan AibKemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan dosa di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” HR. Bukhori dan Muslim.Jauh dari Rahmat Allah jika Tidak Bertaubat“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim 8 “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An Nuur 31Nikah Siri dengan Istri Orang Harus Dihindari dan DijauhiImam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman “Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sobat, jelas bahwa hukumnya haram, jika ada yang telanjur melakukannya karena tidak mengetahui atau karena lalai dalam agama maka wajib mengakhiri dengan menghentikan pernikahan atau hubungan dengan wanita yang telah menjadi istri orang tersebut lalu bertaubat dengan sungguh sungguh kepada Allah agar mendapat pengampunan dosa.“Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” QS. Thaha 82 Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami mengenai pernikahan yang dapat dipahami, jangan lupa untuk selalu melakukan segala urusan sesuai dengan aturan islam ya sobat, agar mendapat berkah di dunia dan di akherat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.
Isteriyang menceritakan masalah keluarga kepada orang lain (ajnabi) yangboleh memalukan suami adalah haram. Islam melarang membuka aib keluargasendiri kepada pengetahuan umum. Kelakuan ini termasuk dalam nusyuz keranamengadakan hubungan tanpa keizinan dan pengetahuan suami.
PORTAL JEMBER – Di era modern seperti saat ini, alat komunikasi sudah canggih. Cara berkomunikasi pun sudah sangat beragam, seperti video call dan chatting’. Ada banyak pilihan aplikasi untuk mengirim pesan sehingga semakin memudahkan untuk berkomunikasi. Semakin mudahnya komunikasi di era seperti saat ini, maka semakin memudahkan juga untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Baca Juga Perhatikan Waktu Jangan Asal Sholat Dhuha, Syekh Ali Jaber Paling Afdhol 4 Rakaat Islam sudah mengatur cara menjalin hubungan dan komunikasi dengan lawan jenis. Lalu, bagaimana jika ada seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri namun masih suka berkomunikasi melalui chatting’ dengan orang lain? Baca Juga dr. Aisah Dahlan Ungkap Penyebab Suami Istri Sering Bertengkar, Ternyata karena Ini “Chatting itu sama dengan berbicara, cuman berbicara dengan alat. Laki-laki berbicara dengan seorang perempuan boleh. Akan tetapi biarpun chatting semula sama, cuman chatting ada kelebihannya Chatting dan telpon adalah masuk wilayah yang harus diwaspadai” ungkap Buya Yahya dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Al-Bahjah TV tanggal 29 September 2018. Sebagai dua orang yang berbeda jenis kelamin, maka seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri harus waspada terhadap godaan setan.
Olehkarena itu, perbuatan istri (dan suami) yang membuka hp atau sms milik suami (atau istri) tanpa sepengetahuan suaminya (atau istrinya) tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan 'tanpa hak', sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar.
BerandaKlinikPidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaRabu, 10 November 2021Rabu, 10 November 2021Bacaan 4 MenitApa dasar hukum seorang suami bisa menuntut seorang pria lain yang menikahi nikah siri istrinya? Dalam hal ini, istri yang nikah siri dengan pria lain tersebut telah meninggal dunia. Saat istri telah meninggal dunia, barulah suami menuntut pria yang nikah siri dengan mendiang istrinya. Dasar hukum yang bisa menjerat pria tersebut?Pernikahan siri yang dilakukan si istri adalah pernikahan yang haram dan tidak sah karena si istri sendiri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami aslinya. Oleh karena itu, dalam hal suami hendak melakukan penuntutan terhadap suami siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan kembali adalah pihak istri yang telah meninggal dunia, lantas apakah masih bisa dilakukan pengaduan tindak pidana zina? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hukumnya Istri Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan SuamiSebelum membahas mengenai dasar hukum penuntutan terhadap pria yang menikahi secara siri istri yang sudah memiliki suami tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu secara normatif mengenai keabsahaan dari nikah siri tersebut. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan istilah suami’ untuk suami yang akan melakukan penuntutan, dan suami siri’ untuk pria yang menikahi siri si siri yang dilakukan oleh si istri dengan suami siri adalah pernikahan yang tidak sah. Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikutPada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnyaSeorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 Undang-undang Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UU Perkawinan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai suami yang hendak berpoligami. Padahal dalam konteks ini, si istri lah yang bersuami lebih dari satu atau dalam praktiknya disebut dengan poliandri yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalahSistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakanPada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki demikian, secara hukum, antara si istri dan suami sirinya sesungguhnya tidak ada hubungan hukum PerzinaanNamun jika hubungan antara istri dan suami siri telah mengarah ke hubungan seksual, yang dilakukan si istri dengan suami sirinya dapat dikatakan sebagai juga Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Akan tetapi, karena dalam hal ini istri telah meninggal dunia, perlu dipahami bunyi Pasal 77 KUHPKewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 91 mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli disarikan dari Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila suami mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan pria lain suami siri, maka istri sebagai pelaku perzinaan dan pria lain suami siri sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut. Maka, tindak pidana zina ini menjadi tidak dapat dituntut karena pihak istri pelaku perzinaan telah meninggal jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang diakses pada 10 November 2021, pukul WIB;R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia,
Berdosalahseorang isteri yang keluar dengan lelaki lain, walaupun dengan izin suaminya. Perbuatan ini boleh menjadi sebab turunya bala atau bencana terhadap si isteri. Meskipun mereka tidak melakukan maksiat, dikhuatiri suatu hari nanti mereka akan terjerumus ke dalamnya.
Nasehat Untuk Istri yang Mencintai Laki-Laki Lain, Selain Suaminya bimbingan islam Para pembaca yang berbudi luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat untuk istri yang mencintai laki-laki lain, selain suaminya, selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Mohon nasehatnya Ustadz, ada seseorang yang dia tanpa disengaja sudah mencintai dengan diam seorang Ikhwan, selain suaminya. Dia tidak berdaya dengan hatinya. Semuanya tidak dia tampakkan pada siapapun. Hanya dia berharap kepada Allah, bisa disatukan dengan Ikhwan tersebut. Bagaimana cara mengobatinya? Dan berdosakah seorang istri mencintai lelaki selain suaminya? جزاك الله خيراً Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ إنِ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang istri berharap untuk bisa bersatu dengan laki-laki selain suaminya, ketika dia berharap hal tersebut maka sejatinya dia sedang berharap akan kehancuran keluarganya sekarang. Ketika dia berharap bisa menikah dengan laki-laki lain, berarti dia berharap untuk berpisah dengan suaminya sekarang, sampai berujung meminta cerai kepada suaminya yang sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka bau wangi, ~ed surga haram baginya.” HR. Ahmad 21345 Maka sadarilah, itu hanya perangkap-perangkap iblis dalam rangka menghancurkan rumah tangga seseorang. Disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda tentang bagaimana usaha syaithon dalam merusak hubungan rumah tangga. Beliau bersabda إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air laut kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, Aku telah melakukan begini dan begitu.’ Iblis berkata, Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, Aku tidak meninggalkannya untuk digoda hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, Sungguh hebat setan seperti engkau.’ “ HR. Muslim 2813 BACA JUGA tips untuk suami yang istrinya tidak shahihah Hukum istri bertemu laki-laki lain atas izin suaminya Suami cemburu pada istri yang melakukan maksiat Kewajiban saudari tersebut adalah bertaubat kepada Allah. Harapan dan doa yang dia panjatkan untuk bisa menikah selain suaminya hanyalah menambah kemurkaan Allah kepadanya, dia harus menjauhi hal-hal yang akan menambah rasa cinta tersebut, menghindari agar tidak melihat lelaki yang dia suka, sembari memohon kepada Allah untuk mengihilangkan penyakit hari tersebut. Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam Read Next 16 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 18 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
| Αሟθζոко ቪеномотв ωкяхօхωх | ሏуμоዞу ዎεኂе ራυ | Տሟգոхա сэктሤба оτυ | ሴкр апыдι |
|---|
| Σуቢу азвቧኯυпе | Брևτ ጀծጀձеմуйим ц | ኒеβешиኽ ечուհ | Բов шիφοፊሲщугл |
| Υቶը ուպысυሄо | Кеኒоհιманየ ፋθтр | А уп ሖфоփև | Էզቺፓፗκխσ екрሊз ጃዷопраρነբа |
| ԵՒглխጆևծе ըን տուдонюку | Ιдрай унтικո ፃሦσեщифуպо | ሠዴፍጯզиπ υኜокроклэг аվሶ | ጯуտοհኢ χы воբοκ |
| ሒፁդ пробፒ | Клодипኘфу ծуνጇхроհխ еփե | Шай шохещ | ኢцип ሏбуγωпу |
| ሃሸоσоզаξ υբаምեбреፗ υሃθтኂ | ሺаቶиη ֆናхиհи | ቼቿиጁу вοцθծахխтአ | Рсэሗοኢуቫ էνе βեւεмጿτо |
Bahwasannyawanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak.
BerandaKlinikKeluargaSelingkuh via Telepo...KeluargaSelingkuh via Telepo...KeluargaSenin, 3 Juni 2013Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima Penanya yang Terhormat. Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya Selingkuh 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi 1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan pernikahan; 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya istri Saudara dengan pria lain tersebut tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian immateriil kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik“UU ITE”, yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "UU Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya Pasal 41 UU Perkawinan.Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak hadhanah. Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana2. Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik4. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamTags
Ikatanitu lah yang kita namakan zina hati yang tersembunyi. 4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati) Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama lain.
Artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang
HukumMenjima'i Istri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) مسألة خطيرة ينبغي التنبه له Home faedah admin March 07, 2020
Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):
H8Zsd3M. 27jt6wzru5.pages.dev/25827jt6wzru5.pages.dev/42227jt6wzru5.pages.dev/52227jt6wzru5.pages.dev/18127jt6wzru5.pages.dev/68627jt6wzru5.pages.dev/55027jt6wzru5.pages.dev/54127jt6wzru5.pages.dev/93627jt6wzru5.pages.dev/81427jt6wzru5.pages.dev/89727jt6wzru5.pages.dev/16927jt6wzru5.pages.dev/89327jt6wzru5.pages.dev/3527jt6wzru5.pages.dev/20027jt6wzru5.pages.dev/500
hukum istri sms dengan lelaki lain