JADWALPERSIDANGAN PA SURABAYA. 3. Ruang Sidang 1. 4. Senin, Agustus 1, 2022. 5. Harap datang 1 Jam sebelum perkiraan waktu pelaksanaan sidang, pelaksanaan persidangan bisa berubah sesuai dinamika keseluruhan waktu sidang. Apabila para pihak yang bersangkutan telah dipanggil sesuai dengan NOMOR urutan masing-masing dan tidak kunjung masuk ke
Dipublikasikan oleh admin on 08 Okt 2019, 002019 WIB. Hits 3172 ALAMAT PERADILAN AGAMA SE-JAWA TIMUR PTA. SURABAYA Jl. Mayjen. Sungkono No. 7 Po. Box. 3, Telp. 5681797, Surabaya 60225 PA. Bangil Jl. Raya Raci Bangil, Telp. 0343 - 741552, Fax 0343 - 745202 Kabupaten Pasuruan 67153 JAWA TIMUR PA. Bangkalan JI. Soekarno - Hatta No. 19, Telp. 031 - 3095582 Bangkalan 69116 BANGKALAN - JAWA TIMUR PA. Banyuwangi JI. Jend. A. Yani No. 106, Telp. 0333 - 424325, Fax 0333 - 412420, Banyuwangi 68416 BANYUWANGI - JAWA TIMUR PA. Bawean JI. Masjid Jami' No. 3 Sangkapura, Telp 0325 - 421005, Fax 0325 - 424269 Bawean, Gresik 61181 BAWEAN, GRESIK - JAWA TIMUR PA. Blitar JI. Imam Bonjol No. 28, Telp. 0342 - 801296, Blitar 66131 BLITAR - JAWA TIMUR PA. Bojonegoro JI. MH.. Thamrin No. 88, Telp. 881235, Bojonegoro 62113 BOJONEGORO - JAWA TIMUR PA. Bondowoso JI. Santawi No. 94-A, Telp. 0332 - 421862, Bondowoso 68216 BONDOWOSO - JAWA TIMUR PA. Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 45 -Telp. 3981685, Gresik 61121 GRESIK - JAWA TIMUR PA. Jember JI. Sumatera No. 122, Telp. 0331-335765, Jember 68121 JEMBER - JAWA TIMUR PA. Jombang JI. Arif Rahman Hakim No. 5, Telp. 0321 - 861337, Jombang 61419 JOMBANG - JAWA TIMUR PA. Lumajang Jl. Jend. A. Yani No. 12 Kel. Tompokersan, Telp/Fax. 0334 - 881508 Lumajang LUMAJANG - JAWA TIMUR PA Kangean Jl. Raya Duko No. 10 Arjasa Kangean, Telp 0327 - 311158 SUMENEP - JAWA TIMUR PA Kab. Kediri NO. 12, Telp 0354 - 682175 KEDIRI 64101 KEDIRI - JAWA TIMUR PA. Kediri Jl. Sunan Ampel No. 1, Telp 0354 - 683819, Fax 0354 - 683819, Kediri 64175 KEDIRI - JAWA TIMUR PA. Kraksaan Jl. Mayjend Sutoyo No. 69, Telp 0335 - 841213, Fax 0335 - 843400 Kraksaan 67282 PA. Kab. Madiun Jl. Raya Tirom Nglames, Kab. Madiun 63151 KABUPATEN MADIUN - JAWA TIMUR PA. Madiun Jl. Raya Ring Road, Telp.0351 64854, Madiun. KABUPATEN MADIUN - JAWA TIMUR PA. Magetan JI. Basuki Rahmat Utara No. 10, Telp. 0351 - 895169, Magetan 63314 MAGETAN - JAWA TIMUR PA. Kab. Malang JI. Panji No. 202, Kel. Penarukan, Kepanjen, Telp. 397200 Malang 65163 MALANG - JAWA TIMUR PA. Malang Jl.. Raden Panji Suroso No. 1, Telp. 491812, Malang 65126 MALANG - JAWA TIMUR PA. Mojokerto JI. Raya Prajurit Kulon No. 17, Telp. 323352, Mojokerto 61326 MOJOKERTO - JAWA TIMUR PA. Nganjuk J1. Gatot Subroto Timur Terminal Bus Nganjuk, Telp. 323744 Nganjuk 64411 NGANJUK - JAWA TIMUR PA. Ngawi JI. Trunojoyo No. 59, Telp. 749160, Fax. 745336, Ngawi 63217 NGAWI - JAWA TIMUR PA. Pacitan JI. Slamet Riyadi No. 2, Telp. 881098, Pacitan 63511 PACITAN - JAWA TIMUR PA. Pamekasan No. 126, Telp. 322458, Pamekasan 69414 PAMEKASAN - JAWA TIMUR PA. Pasuruan JI. In H. Juanda No. 11 A, Telp. 410284, Pasuruan 67192 PASURUAN - JAWA TIMUR PA. Ponorogo JI. Ir. H. Juanda No. 25, Telp. 481133, Ponorogo 62401 PONOROGO - JAWA TIMUR PA. Probolinggo J1. May. Jend. Panjaitan No. 71, Telp. 0335 - 421736, Fax 0335 - 430883, Probolinggo 67219 PROBOLINGGO - JAWA TIMUR PA. Sampang Jl.. Jaksa Agung Suprapto No. 86, Telp. 321025, Sampang 69213 SAMPANG - JAWA TIMUR PA. Sidoarjo Jl. Hasanudin No. 90, Telp, 8921012, Sidoarjo 61215 SIDOARJO - JAWA TIMUR PA. Situbondo Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18, Telp. 0338 - 672323, Situbondo 68312 SITUBONDO - JAWA TIMUR PA. Sumenep JI. Dr. Cipto No. 7, Telp. 662453, Sumenep 69417 SUMENEP - JAWA TIMUR PA. Surabaya J1. Ketintang Mad ya VI/3, Telp. 8292146 - 8293341, Surabaya 60232 SURABAYA - JAWA TIMUR PA. Trenggalek Jl.. Dr. Sutomo No. 21, Telp. 791427, Fax. 791427, Trenggalek 66311 TRENGGALEK - JAWA TIMUR PA. Tuban JI. Sunan Kalijogo No. 27, Telp. 321326, Tuban 62314 TUBAN - JAWA TIMUR PA. Tulung Agung Jl. Pahlawan III No. 1, Telp. 321385, Tulung Agung 66225 TULUNG AGUNG - JAWA TIMUR Hubungi Kami Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA Jalan MH. Thamrin Bojonegoro, Jawa Timur 0353 881235 0353 892229 pabojonegoro Tautan Web Tautan Pengadilan AgamaSidoarjo- Pada hari Rabu (4/8/2021) Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan agenda rutin bulanan yakni Rapat Dinas Bulan Agustus 2021 yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang Lantai 1. Rapat tepat dimulai pada pukul 14.00 WIB, kemudian dibuka oleh sekretaris, Aryl Zabarrespati, S.E.
SIDOARJO – Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo kini tak lagi dipimpin oleh Dr. Mohamad Jumhari SH, Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo sejak 15 Desember 2016 lalu dimutasi sebagai ketua Pengadilan Agama Majalengka. Penggantinya Drs. Hj. Ati Khoiriyah MH. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Agama Tulungagung tersebut resmi menjabat sebagai ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo sejak 17 Juni 2019 kemarin. Siang tadi, perkenalan sekaligus perpisahan ketua Pengadilan Agama Sidoarjo diselenggarakan di Ball Room Hotel Fave Sidoarjo, Rabu, 19/6. Kegiatan yang juga dibarengi dengan acara Halal Bi Halal dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah dan H. Nur Ahmad Syaifuddin SH. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Sidoarjo turut hadir. Diantaranya ketua DPRD Sidoarjo dan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya turut hadir dalam kesempatan tersebut. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengucapkan terima kasihnya kepada Mohamad Jumhari yang selama ini telah memimpin Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo. Ide dan gagasan serta inovasi yang bagus berhasil ditorehkan bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Bupati melihat selama ini Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan Pemkab Sidoarjo. Hal tersebut penting bagi pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang telah berjalan aman, lancar, sukses terkendali sampai saat ini. Oleh karenanya hubungan kerjasama yang baik selama ini dapat diteruskan. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengucapkan selamat datang kepada Hj. Ati Khoiriyah sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang baru. Dirinya berharap jalinan kebersamaan yang baik selama ini dapat diteruskan oleh Hj. Ati Khoiriyah. Bupati sendiri menyadari tanpa dukungan Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo, tugas-tugas yang diembannya tidak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. E1
No Tanggal Sidang: Nomor Perkara: Sidang Keliling: Ruangan: Agenda: Detil: 1: Rabu, 03 Agu. 2022: 921/Pdt.G/2022/PA.Bjm: TIDAK: Ruang Sidang I: SIDANG PERTAMA [2
1PENGADILAN AGAMA SIDOARJO 2SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SIDOARJ O Nomor W13-A16/88A/ TENTANG PEN ETAPAN RENCANA STR ATEGIS PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TAHUN 2015-2019 KETUA PENGADILAN AGAMA SIDOARJ O Menimbang 1. Bahwa untuk mendapatkan gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dan strategi yang dicapai dalam kurun waktu 5 lima tahun perlu adanya rencana strategis. 2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; 2. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010 -2014; 3. Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Disign Reformasi Birokrasi 2010 - 2025; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 041/SEK/SK/VIII/2012 Tentang Penetapan Review Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI. MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TENTANG PEN ETAPAN RENCANA STRATEGIS PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TAHUN 2015 – 2019. Pertama Memberlakukan Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015 – 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; Kedua Memerintahkan kepada semua pegawai Pengadilan Agama Sidoarjo untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan sesuai dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi untuk tercapainya Rencana Strategis tersebut; Ketiga Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sidoarjo Pada tanggal 02 Januari 2015 KETUA, Drs. H. M. ASYMUNI, NIP. 19601018 198903 1 004 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada 3Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman أ KATA PENGANTAR Sehubungan dengan usaha penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka disusunlah Dokumen Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Pengadilan Agama Sidoarjo. Dokumen ini adalah dokumen yang berisi tentang gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dan strategi yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat sebagai perbaikan kinerja kami di tahun yang akan datang dengan potensi yang ada dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama, serta berguna bagi semua pihak terkait. Sidoarjo, 02 Januari 2015 Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Drs. H. M. ASYMUNI, NIP. 19601018 198903 1 004 4Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman ii DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi i ii Bab I Pendahuluan 1 Kondisi Umum 1 Potensi dan Permasalahan 5 Bab II Visi, Misi dan Tujuan 13 Visi 13 Misi 13 Tujuan Strategis 13 Sasaran Strategis 14 Bab III Arah Kebijakan dan Strategi 19 Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung RI 19 Arah Kebijakan dan Strategi PTA Surabaya Arah Kebijakan dan Strategi PA Sidoarjo 27 34 BAB IV Penutup 40 LAMPIRAN 5Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 1 BAB I PENDAHULUAN Kondisi Umum Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pengadilan Agama Sidoarjo adalah Pengadilan Agama Tingkat Pertama kelas 1B merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Sidoarjo terletak di Jl. Hasanuddin 90 Sidoarjo yang mempunyai yurisdiksi 353 Kelurahan/Desa dari 18 kecamatan, dengan luas wilayah 714,243 km2 dan jumlah penduduk jiwa. Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Sidoarjo adalah Staatblad 1882 No. 152 Jo STBL tahun 1937 nomor 116 dan 610. Sejak berdirinya Pengadilan Agama Sidoarjo yang pada awalnya berkantor di sebelah barat Alun-Alun Sidoarjo, kemudian pindah kantor yang permanen di Jl. Hasanuddin 90 Sidoarjo dengan luas tanah 1020m2 dan luas bangunan 1080 m2 yang terdiri dari dua lantai. Gedung Pengadilan Agama Sidoarjo yang terletak di Jl. Hasanuddin 90 Kabupaten Sidoarjo diresmikan pada tanggal 18 maret 2005 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sidoarjo, Drs. ZAINAL IMAMAH, 6Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 2 Meskipun gedung kantor ini belum sesuai dengan Prototype Gedung Pengadilan Agama Kelas 1B akan tetapi seluruh jajaran pengadilan agama sidoarjo berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayan terbaik terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Sidoarjo . Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas IB meliputi 18 Kecamatan, 325 Desa dan 28 Kelurahan sebagai berikut No. Kecamatan Jumlah Desa Jumlah kelurahan 1 Sidoarjo 13 11 2 Candi 24 - 3 Buduran 15 - 4 Porong 13 6 5 Krembung 19 - 6 Tulangan 22 - 7 Tanggulangin 19 - 8 Jabon 15 - 9 Krian 19 3 10 Balongbendo 20 - 11 Tarik 20 - 12 Prambon 20 - 13 Wonoayu 23 - 14 Taman 16 8 15 Sukodono 198 - 16 Gedangan 15 - 17 Waru 17 - 7Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 3 18 Sedati 16 - Jumlah 18 Kecamatan 325 28 Secara Astronomis Kabupaten Sidoarjo terletak antara 112,5 – 112,9 derajat bujur timur dan 7,3 – 7,5 derajat lintang selatan. Dengan luas wilayah Ha, 40,81 persennya terletak di ketinggian 3-10 m yang berada di bagian tengah dan berair tawar, 29,99 persen berketinggian 0-3 meter berada di sebelah timur dan merupakan daerah pantai dan pertambakan, 29,20 persen terletak di ketinggian 10-25 meter di bagian barat. Secara Geografis Kabupaten berbatasan sebagai berikut 1. Sebelah utara berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik 2. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura 3. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan 4. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 empat lingkungan peradilan tetapi sebagai puncak manajemen di bidang administratif, personil dan finansial serta sarana dan prasarana. Kebijakan satu atap’ memberikan tanggung jawab dan tantangan karena Mahkamah Agung RI. dituntut untuk menunjukkan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efiesien, transparan serta akuntabel. Untuk itu, perlu dilakukan pembaruan peradilan secara terencana, terarah dan berkesinambungan 8Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 4 dengan mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai Pengadilan Agama Tingkat Pertama di wilayah Jawa Timur dalam mewujudkan hal tersebut telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan berdasarkan Rencana Strategis Renstra Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2010 – 2014. Namun demikian berdasarkan evaluasi Pengadilan Agama Sidoarjo dari sekian program dan kegiatan yang telah diselenggarakan, ada beberapa program dan kegiatan yang harus dilanjutkan pada tahun 2015-2019. Untuk itu dalam menyusun Rencana Strategis Renstra Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019, diperlukan analisis data kondisi keadaan tingkat perkara tahun 2011-2014 di Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai referensi untuk mengetahui capaian dan potensi permasalahan yang terjadi. Data analisis tersebut dapat dilihat pada tabel 1. Tabel 1 No Tahun Sisa Perkara yang Lalu Perkara Masuk Perkara Jumlah Perkara diputus Perkara Sisa sekarang 1 2011 538 2551 3089 2539 923 2 2012 923 3915 4838 3793 1045 3 2013 1045 4069 5114 4182 923 4 2014 923 4234 5166 4112 1054 Dari data diatas menunjukkan bahwa profesionalisme aparatur peradilan agama semakin meningkat yang dapat dilihat dengan meningkatnya penyelesaian perkara atau putusan perkaranya tiap tahun. 9Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 5 Grafik 1. Potensi dan Permasalahan Capaian reformasi birokrasi peradilan agama di Pengadilan Agama Sidoarjo dalam kurun waktu tahun 2011-2014 telah menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan adanya peingkatan kesadaran hukum masyarakat sidoarjo yang merupakan bagian dari pusat konstelasi perkembangan modernisasi di Jawa Timur. Sejak tahun 2011, perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sidoarjo terus mengalami peningkatan yaitu sejumlah 2551 perkara masuk, kemudian meningkat drastis pada tahun 2012 sebanyak 1364 perkara menjadi 3915 perkara. Pada tahun berikutnya juga mengalami peningkatan sebanyak 154 perkara yaitu menjadi 4069 perkara. Dan pada tahun 2014 juga mengalami peningkatan 165 perkara yaitu menjadi 4234 perkara. Hal ini juga diimbangi dengan penyelesaian pelaksanaan tugas dan wewenang pengadilan agama yang dapat dilihat dari jumlah perkara yang putus. Pada tahun 2011, perkara putus sejumlah 2539 perkara, kemudian pada tahun 2012 meningkat sejumlah 1254 perkara menjadi 3793 perkara. Pada tahun 2013 juga mengalami peningkatan sejumlah 389 perkara menjadi 4182 perkara. 10Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 6 Hal tersebut membuktikan adanya peningkatan kesadaran masyarakat setiap tahunnya yang mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Kedua, adanya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo dengan mengikuti berbagai kegiatan Bimbingan Teknis dan peningkatan pendidikan dari S1 menjadi S2 hingga S3 sehingga dapat meningkatkan kinerja aparat peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Ketiga, adanya sarana dan prasarana yang masih belum memadai yaitu gedung kantor yang sudah lama akan tetapi diusahakan untuk melaksanakan secara maksimal pelayanan terhadap masyarakat, dan hal ini dibuktikan dari peningkatan jumlah masyrakaat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Sidoarjo dan juga dari jumlah putusan yang telah diselesaikan Pengadilan Agama Sidoarjo. Keberhasilan reformasi birokrasi tersebut beserta sejumlah potensi yang berhasil diidentifikasikan dapat menjadi modal dalam melanjutkan pembaruan peradilan, khususnya lima tahun kedepan. Berikut ini akan diuraikan analisa SWOT berupa Kekuatan Strength, Kelemahan Weakness, Peluang Opportunity dan Tantangan Threat dari Pengadilan Agama Sidoarjo. A. Kekuatan Strength Kekuatan Pengadilan Agama Sidoarjo mencakup beberapa hal yang memang diatur dalam peraturan/ Perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan, yang mencakup dalam beberapa aspek 1. Aspek Proses Peradilan • Adanya Undang-undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama Sidoarjo selaku Pengadilan Tingkat Pertama. 11Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 7 • Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo memiliki motivasi yang tinggi dan kreatif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan • Adanya Sistem Pengawasan yang melibatkan Hakim Pengawas Bidang dalam pengawasan reguler dan insidentil. • Adanya Sistem Pengaduan Masyarakat yang berbasis teknologi. 4. Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan • Adanya Pola Bindalmin beserta aplikasi SIADPA yang mempermudah proses administrasi perkara. 5. Aspek Sarana dan Prasarana • Lokasi gedung kantor Pengadilan Agama Sidoarjo yang cukup mudah dijangkau tempatnya oleh masyarakat di wilayah Sidoarjo. B. Kelemahan Weakness Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Agama Sidoarjo dirinci dalam beberapa aspek 1. Aspek Proses Peradilan • Belum memiliki mekanisme evaluasi yang dapat mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sidoarjo. 2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan • Pengadilan Agama Sidoarjo belum mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan Pengadilan. • Jumlah pegawai yang jauh dari ideal menyebabkan banyak rangkap jabatan yang menyebabkan kinerja pegawai kurang optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Data jumlah pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo dapat dilihat 12Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 8 pada tabel 2. Rekapitulasi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo. Tabel 2 No Nama NIP/ Karpeg Pangkat/jabatan 1 Drs. H. M. ASYMUNI, Pembina Hakim Madya Muda/Ketua 2 Drs. H. ACHMAD NURUL HUDA, Pembina Hakim Madya Muda/Wakil Ketua 3 Dra. Hj. EMI SUYATI Pembina Hakim Madya Muda 4 Drs. MUTAKIN Pembina G. 277829 Hakim Madya Muda 5 Drs. JUREIMI ARIEF Pembina Hakim Madya Muda 6 MUKHTAR, Penata E. 983708 Hakim Pratama Utama 7 SITI AISYAH, Pembina Hakim Madya Pratama 8 Dra. Hj. CHULAILAH Pembina Hakim Madya Muda 9 MOCHAMMAD SHOLIK FATCHUROZI, Pembina Tk. I Hakim Madya Muda 10 H. SUHARTONO, Pembina Hakim Madya Pratama 11 Drs. MAT BUSIRIL, Pembina Wakil Panitera 12 KHOIRUDIN, Penata E 983712 Wakil Sekretaris 13 MUHAMMAD FACHRUDIN, Penata E. 534111 Panitera Muda Gugatan 14 Hj. NURUL ISLAH, Penata 13Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 9 15 ARIS DWI SUTIYONO, Penata M. 063896 Kasubbag Keuangan 16 FIFIT FITRI LUTFIANINGSIH, Penata Muda Tk. I Kasubbag Kepegawaian 17 HERU SANTOSO, SHI Penata Muda Kasubbag Umum 18 HANIM MAKHSUSIATI, Penata E 841817 Panitera Pengganti 19 MASFI HANDANY, Penata Tk. I F. 049802 Panitera Pengganti 20 AHMAD ZAINUDDIN, Penata Muda Tk. I N. 032889 Panitera pengganti 21 MOCH. DEDY KURNIAWAN, Penata Muda Panitera pengganti 22 NINIK SA'ADAH, Penata Muda Tk. I N 032948 Jurusita Pengganti 23 MIFTAHUL HUSNAH, Pengatur Muda Tk. I N. 032911 Jurusita Pengganti 24 DWI HERNASARI, Penata Muda Jurusita Pengganti 25 MUHAMMAD ALI SAID, SHI Penata Muda Jurusita Pengganti 26 Dra. NURHAYATI Pengatur N. 032909 Jurusita Pengganti 27 ANDRI DWI PERWITASARI, Penata Muda Tk. I P 468029 staf 28 HINDUN NURAINI, Penata Muda staf 29 AFNI VINA AFIFAH, Penata Muda 14Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 10 3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan • Kurangnya minat masyarakat mengakses sistem pengaduan masyarakat yang berbasis teknologi informasi. 4. Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan • Adanya sebagian pegawai teknis yang belum menguasai SIADPA sehingga proses administrasi perkara kurang berjalan optimal. 5. Aspek Sarana dan Prasarana • Belum memadainya sarana tanah yang kurang luas, Gedung dan Bangunan yang masih kurang memadai serta lokasi yang masuk dalam wilayah pemukiman sehingga masyarakat sering kesulitan dengan sarana parkir. • Kurangnya penunjang pelaksanaan tugas khususnya alat penyimpan data server, pengolah data laptop dan printer. C. Peluang Opportunity Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Agama Sidoarjo untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek 1. Aspek Proses Peradilan • Adanya aplikasi yang mempermudah proses berperkara dan administrasi umum serta website Pengadilan Agama Sidoarjo yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses berperkara. 2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan • Adanya Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Pelatihan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. 15Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 11 • Adanya tunjangan kinerja sebagai motivasi pegawai dalam peningkatan kinerja. 3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan • Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan BPK/BPKP maupun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dilaksanakan secara reguler maupun insidentil ke Pengadilan Agama Sidoarjo. 4. Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan • Dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan agama dan antar pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo. 5. Aspek Sarana dan Prasarana • Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Sidoarjo berupa sambungan internet dan website Pengadilan Pengadilan Agama Sidoarjo. D. Tantangan Threat Berikut adalah tantangan-tantangan di Agama Sidoarjo yang akan dihadapi dan harus dipikirkan cara terbaik untuk tetap dapat melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan. 1. Aspek Proses Peradilan • Belum tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa pengadilan ditengah tuntutan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. 2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan • Personil Pengadilan Agama Sidoarjo belum seluruhnya memahami visi dan misi Pengadilan Agama Sidoarjo. 16Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 12 • Belum diterapkan sepenuhnya sistem reward dan punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan. 4. Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan • Belum adanya payung hukum terhadap sistem administrasi pengadilan agama SIADPA yang berbasis teknologi informasi sehingga sistem manual masih tetap dipakai. 5. Aspek Sarana dan Prasarana • Anggaran yang tersedia dalam DIPA untuk pengadaan sarana dan prasarana belum memadai. 17Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 13 BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN Visi merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sidoarjo. Visi Pengadilan Agama Sidoarjo mengacu pada visi Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah sebagai berikut “Terwujudnya Kesatuan Hukum dan Aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo yang Profesional, Efektif, Efisien dan Akuntabel menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung” Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi terlaksana dan terwujud dengan baik. Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Sidoarjo menetapkan misi-misi sebagai berikut 1. Menjaga kemandirian Aparatur Pengadilan Agama; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan, kredibel dan transparan; 3. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan; 4. Mewujudkan kesatuan hukum sehingga diperoleh kepastian hukum bagi masyarakat. Strategis 1. Meningkatkan penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel. 18Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 14 3. Meningkatkan penyelesaian perkara melalui mediasi. 4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum melalui tindakan penegakan hukum dibidang peradilan. 5. Meningkatkan pelaksanaan Pengawasan internal yang efektif dan efisien. 6. Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 7. Meningkatkan dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelenggaraan Fungsi Peradilan 8. Meningkatkan SDM yang profesional dan berintegritas tinggi serta memenuhi sarana dan prasarana aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo. Strategis 1. Terwujudnya penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel. 2. Terwujudnya Administrasi perkara yang efektif, efisien, dan akuntabel. 3. Terwujudnya penyelesaian perkara melalui mediasi. 4. Terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada hukum melalui tindakan penegakan hukum dibidang peradilan. 5. Terwujudnya pelaksanaan Pengawasan internal yang efektif dan efisien. 6. Terwujudnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 7. Tersedianya dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelenggaraan Fungsi Peradilan. 8. Terwujudnya SDM yang Profesional dan memiliki integritas tinggi. 19Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 15 TUJUAN STRATEGIS STRATEGIS SASARAN KINERJA UTAMA INDIKATOR PENJELASAN Persentase sisa perkara yang diselesaikan Perbandingan antara sisa perkara yang diselesaikan dengan sisa perkara yang harus diselesaikan Persentase perkara yang diselesaikan Perbandingan antara perkara masuk dengan perkara yang diputus Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan Perbandingan antara perkara yang putus lebih dari 6 bulan dengan perkara masuk. tidak termasuk sisa perkara Persentase Perkara Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan yang diselesaikan tepat waktu. Perbandingan antara perkara prodeo yang masuk dengan perkara prodeo yang putus Persentase Perkara Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan yang mendapatkan layanan Posbakum Perbandingan antara jumlah pemohon POSBAKUM dengan jumlah pemohon POSBAKUM yang dilayani Persentase Perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling. Perbandingan antara perkara yang dibawa ke lokasi sidang keliling zetting plaat dengan jumlah perkara sidang keliling yang diputus Persentase putusan yang diunggah upload ke website. Perbandingan antara perkara yang diputus dengan upload putusan di website Meningkatkan penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel Terwujudnya penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel Persentase Pelayanan Meja Informasi Perbandingan antara pemohon informasi dengan jumlah yang dilayani 20Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 16 Persentase Minutasi Berkas Perkara Perbandingan antara perkara yang diputus dengan perkara yang diminutasi Persentase penyelesaian administrasi penerimaan perkara. Perbandingan perkara yang diterima dengan penyelesaian administrasi penerimaan perkara Persentase perkara yang disidangkan Perbandingan antara perkara yang diterima dengan perkara yang diperiksa Persentase penyelesaian administrasi putusan perkara. Perbandingan antara yang diputus dengan administrasi putusan perkara. Persentase penyampaian salinan putusan kepada para pihak tepat waktu Perbandingan antara perkara yang diputus/diminta para pihak dengan salinan yang diserahkan kepada para pihak Persentase akta cerai yang diterbitkan Perbandingan antara putusan cerai gugat yang telah berkekuatan hukum tetap dan perkara cerai talak yang telah diikrarkan dengan akta cerai yang telah diterbitkan Meningkatkan Administrasi perkara yang efektif, efisien, dan akuntabel Terwujudnya Administrasi perkara yang efektif, efisien, dan akuntabel Persentase proses penyerahan akta cerai kepada para pihak Perbandingan antara akta cerai yang diminta oleh para pihak dengan yang disampaikan Meningkatkan penyelesaian perkara melalui mediasi Terwujudnya penyelesaian perkara melalui mediasi Persentase mediasi yang diselesaikan Perbandingan antara jumlah perkara yang dimediasi dengan mediasi yang selesaikan 21Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 17 Persentase putusan yang tidak diajukan upaya hukum - Banding Perbandingan antara perkara putus dengan perkara perkara putus yang diajukan upaya hukum banding - Kasasi Perbandingan antara perkara banding dengan perkara perkara banding yang diajukan upaya hukum kasasi Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum melalui tindakan penegakan hukum dibidang peradilan. Terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada hukum melalui tindakan penegakan hukum dibidang peradilan. - Peninjauan Kembali Perbandingan antara perkara kasasi dengan perkara perkara kasasi yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali Persentase Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang. Perbandingan antara hasil pengawasan dengan yang ditindaklanjuti. Meningkatkan pelaksanaan Pengawasan internal yang efektif dan efisien Terwujudnya pelaksanaan Pengawasan internal yang efektif dan efisien Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti Perbandingan antara pengaduan yang diterima dengan yang diitindaklanjuti Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Terwujudnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti Perbandingan antara permohonan eksekusi dengan jumlah permohonan eksekusi yang diselesaikan Meningkatkan dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelengga-raan Fungsi Peradilan Tersedianya dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelengga raan Fungsi Peradilan Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Administrasi Keuangan yang sesuai peraturan. Perbandingan antara jadwal yang ditetapkan dengan pengiriman laporan. 22Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 18 Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Administrasi Kepegawaian yang sesuai peraturan. Perbandingan antara jadwal yang ditetapkan dengan pengiriman laporan. Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Pengelolaan Aset yang sesuai peraturan. Perbandingan antara jadwal yang ditetapkan dengan pengiriman laporan. Prosentase pegawai/ hakim yang diusulkan mengikuti Diklat. Perbandingan antara pegawai/hakim yang diusulkan mengikuti diklat dengan yang dipanggil. Terwujudnya SDM yang Profesional dan memiliki integritas tinggi. Prosentase pegawai/ hakim yang lulus Diklat. Perbandingan antara pegawai/hakim yang mengikuti diklat dengan yang lulus. Meningkatkan SDM yang profesional dan berintegritas tinggi serta memenuhi sarana dan prasarana aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo Tersedianya Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo Prosentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Perbandingan antara sarana dan prasarana yang tersedia dalam DIPA 23Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 19 BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung Republik Indonesia Arah kebijakan dan strategi Mahkamah Agung RI Tahun 2010-2035 tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dapat disimpulkan dalam beberapa Arahan Pembaruan sebagai berikut A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis Segala upaya pembaruan peradilan yang dilakukan harus mengarah pada tujuan utama yaitu “Badan Peradilan yang dapat melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif”. Untuk mencapai tujuan tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah 1. Pembatasan Perkara Kasasi dan PK 2. Penerapan Sistem Kamar secara konsisten 3. Penyederhanaan Proses Berperkara 4. Penguatan Akses pada Keadilan B. Arahan Pembaruan Manajemen Perkara Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi 3 tiga bagian besar, yaitu sebagai berikut 1. Modernisasi manajemen perkara; 2. Penataan ulang organisasi manajemen perkara; 3. Penataan ulang proses manajemen perkara. C. Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Litbang Pusat Penelitian dan Pengembangan memiliki fungsi strategis dalam rangka mencapai organisasi Mahkamah Agung RI. yang berbasis 24Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 20 pengetahuan. Setidaknya terdapat 2 dua fungsi strategis yang harus dikembangkan oleh Litbang Pertama, fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembangunan substansi hukum untuk mendukung fungsi Mahkamah Agung RI. dalam mengadili; Kedua, fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembaruan kebijakan Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Penguatan SDM, Sarana dan Prasarana. D. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM Sejalan dengan arahan reformasi birokrasi, Mahkamah Agung RI. akan mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi. Sistem Manajemen SDM berbasis kompetensi ini biasa disebut sebagai Competency Based HR Management CBHRM. Pengembangan Sistem Manajemen SDM berbasis kompetensi dilakukan sebagai berikut 1. Rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi 2. Pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi. Pengembangan yang dimaksud disini termasuk rotasi, mutasi dan promosi. 3. Penilaian kinerja berbasis kompetensi 4. Remunerasi berbasis kompetensi 5. Pola karir berbasis kompetensi. E. Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Diklat Untuk mendapatkan SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif, berintegrasi dan profesional, maka Mahkamah Agung RI. akan mengembangkan “Sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Pegawai Pengadilan yang Berkualitas dan Terhormat { Qualified and Respectable Judicial training Center JTC } “. 25Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 21 Sistem ini akan dapat terwujud dengan usaha perbaikan pada berbagai aspek, yaitu meliputi 1. Kelembagaan institusional; 2. Sarana dan prasarana yang diperlukan; 3. Sumber Daya Manusia; 4. Program diklat yang terpadu dan berkelanjutan; 5. Pemanfaatan hasil diklat; 6. Anggaran diklat; serta 7. Kegiatan pendukung lainnya misalnya kegiatan penelitian dan pengembangan. Konsep yang akan diadopsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ke depan adalah konsep pendidikan yang permanen dan berkelanjutan { Continuing Judicial Education CJE }. Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam implementasi CJE ini, yaitu 1. Bersifat komprehensif, terpadu dan sinergis untuk membantu hakim dan pegawai pengadilan memenuhi harapan masyarakat; 2. Bersifat khusus yang merupakan bagian dari pendidikan berkelanjutan dan terpusat pada kebutuhan pengembangan kompetensi hakim dan pegawai pengadilan. F. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Anggaran Pasal 81A ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara”. Pasal dimaksud telah mengamanatkan kepada jajaran Mahkamah Agung untuk 26Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 22 mengupayakan adanya kemandirian baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan anggaran. Supaya kemandirian anggaran MA terwujud, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut a. Menumbuhkan pemahaman bersama tentang kemandirian anggaran badan peradilan; b. Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemandirian anggaran badan peradilan; c. Menentukan tingkat kemandirian anggaran badan peradilan; d. Mendorong dibentuknya undang-undang yang berisi kemandirian anggaran badan peradilan. Sedangkan cakupan pembaruan pengelolaan anggaran untuk menuju kemandirian pengelolaan anggaran Badan Peradilan meliputi 1. Penataan Sistem dan Prosedur Perencanaan a. Studi terhadap kemandirian pengelolaan keuangan Badan Peradilan; b. Penyusunan standar biaya khusus bidang peradilan sebagai syarat penerapan anggaran berbasis kinerja; c. Analisis terhadap baseline dalam rangka implementasi kerangka pengeluaran jangka menengah; d. Restrukturisasi program dan kegiatan; e. Evaluasi standar biaya khusus bidang peradilan; f. Penetapan baseline dalam rangka implementasi KPJM; 2. Penataan Sistem dan Prosedur Pelaksanaan a. Perumusan mekanisme pelaksanaan APBN; b. Penyusunan Sistem Operating Prosedur Penerimaan dan Belanja; c. Evaluasi SOP penerimaan dan belanja; 27Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 23 a. Edukasi anggaran menuju independensi anggaran Mahkamah Agung dilaksanakan dengan pelatihan di bidang pengelolaan keuangan, diantaranya adalah pelatihan perencanaan anggaran berbasis kinerja, pelatihan kuasa pengguna anggaran, pelatihan pejabat pembuat komitmen, pelatihan penguji tagihan, pelatihan bendahara penerimaan dan pengeluaran; 4. Mendorong Transparansi Pengelolaan Anggaran a. Membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Anggaran Badan Peradilan; b. Penyusunan peraturan teknis tentang kemandirian pengelolaan keuangan Badan Peradilan; c. Peraturan perundang-undangan tentang kemandirian anggaran telah disahkan; d. Implementasi peraturan teknis tentang kemandirian anggaran Badan Peradilan; e. Perumusan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan tentang transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja; f. Implementasi transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja. G. Arahan Pembaruan Pengelolaan Aset Untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan aset, Mahkamah Agung akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut 1. Mahkamah Agung akan menciptakan lingkungan organisasi yang dapat mendorong perilaku positif dalam pengelolaan aset; 2. Mahkamah Agung akan mengubah pendekatan dalam mengelola aset, dari pendekatan administratif aset menjadi manajemen aset yang menerapkan beberapa asas, yaitu fungsional, kepastian 28Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 24 hukum, transparansi, azas efisiensi, akuntabilitas publik, dan kepastian nilai; 3. Mahkamah Agung akan menyediakan seorang penilai di setiap satuan kerja unit pengelola aset; 4. Mahkamah Agung akan melakukan penertiban aset; 5. Mahkamah Agung akan memperbaiki perencanaan pengelolaan aset; 6. Mahkamah Agung akan melakukan risk analysis untuk setiap aset milik negara berupa tanah dan bangunan ataupun aset lain yang dianggap perlu; 7. Mahkamah Agung akan melakukan sertifikasi; 8. Mahkamah Agung akan melakukan perbaikan pengelolaan rumah dinas dan rumah jabatan; 9. Mahkamah Agung akan menyusun mekanisme akuntabilitas yang efektif; 10. Mahkamah Agung akan menyempurnakan SIMAK BMN karena memang tidak ada manajemen BMN yang khusus dibuat untuk instansi tertentu. H. Arahan Pembaruan Teknologi Informasi Secara ringkas, sasaran dari penerapan Teknologi Informasi di Mahkamah Agung, dapat dirumuskan sebagai sarana pendukung untuk tercapainya hal-hal berikut ini a. Peningkatan kualitas putusan, yaitu dengan penyediaan akses terhadap semua informasi yang relevan dari dalam dan luar pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum dan lainnya; b. Peningkatan sistem administrasi pengadilan, meliputi akses atas aktivitas pengadilan dari luar gedung, seperti misalnya registrasi, permintaan informasi dan kesaksian; 29Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 25 c. Pembentukan efisiensi proses kerja di lembaga peradilan, yaitu dengan mengurangi kerja manual dan klerikal serta menggantikannya dengan proses berbasis komputer; d. Pembentukan organisasi berbasis kinerja, yaitu dengan menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan dan kontrol atas kinerja; e. Pembentukan lingkungan pembelajaran dalam organisasi, yaitu dengan menyediakan fasilitas e-learning atau pembelajaran jarak jauh. Tahapan pengembangan Teknologi Informasi di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dalam 25 tahun ke depan akan terbagi menjadi 3 tiga bagian, yaitu sebagai berikut 1. Tahap I, selama 5 lima tahun pertama. Sasarannya adalah optimalisasi investasi Teknologi Informasi yang sudah ada, integrasi data dan informasi, serta penyiapan regulasi dan perubahan kultur kerja dalam rangka menyongsong era bekerja berbasis Teknologi Informasi; 2. Tahap II, selama 10 sepuluh tahun kedua. Sasarannya adalah terciptanya sistem informasi yang konsisten untuk seluruh lembaga peradilan sehingga memungkinkan pemanfaatan data dan informasi untuk menjaga kesatuan hukum dan membuka peluang untuk peningkatan akses terhadap pelayanan pengadilan; 3. Tahap III, selama 10 sepuluh tahun ketiga. Sasarannya adalah diintegrasikannya proses peradilan dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk para penegak hukum lain, dalam kerangka menuju sistem pelayanan hukum terpadu integrated justice system. 30Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 26 I. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan Penguatan Organiasasi Pengawasan difokuskan pada 5 lima aspek, yaitu 1. Restrukturiasasi Organisasi Pelaksana Fungsi Pengawasan 2. Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan 3. Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan Pengawasan 4. Peningkatan Akuntabilitas & Kualitas Pelayanan Pengaduan bagi Masyarakat 5. Redefinisi Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai Mitra dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan. J. Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi Kebijakan transparansi melalui pemberian akses informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu 1 Memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan 2 mewujudkan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah-langkah prioritas yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah 1. Membangun kultur keterbukaan di pengadilan; 2. Mekanisme Akses Informasi Sederhana, Cepat, Tepat Waktu dan Biaya Ringan; 3. Membangun Struktur Organisasi dan Mengembangkan Kebijakan Pendukung; 4. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan, Pengaduan dan Penyelesaian Keberatan, serta Insentif dan Disentif atas Pelaksanaan Pelayanan Informasi; 5. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat akan Kegunaan dan Kebutuhan Informasi Pengadilan. 31Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 27 Arah Kebijakan dan Strategi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Arah kebijakan dan strategi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2015-2019 mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dapat disimpulkan dalam beberapa Arahan Pembaruan sebagai berikut A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis Segala upaya pembaruan peradilan agama yang dilakukan harus mengarah pada tujuan yaitu “Peradilan Agama yang dapat melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif”. Untuk mencapai tujuan tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah 1. Penyederhanaan Proses Berperkara 2. Penguatan Akses pada Keadilan. B. Arahan Pembaruan Manajemen Perkara Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara memerlukan program prioritas yaitu terselenggaranya Modernisasi manajemen perkara di peradilan agama, oleh karena itu diharapkan seluruh pimpinan peradilan agama mewajibkan kepada seluruh aparat Peradilan Agama, terutama Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti untuk dapat memahami dan melaksanakan Pola Bindalmin dengan baik, sehingga kualitas sistem pemberkasan perkara dapat lebih ditingkatkan. C. Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Litbang Pembaruan Fungsi Litbang memiliki 2 dua fungsi strategis yang harus dikembangkan oleh Litbang Pertama, fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembangunan substansi hukum untuk mendukung fungsi Peradilan Agama dalam mengadili; Kedua, 32Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 28 fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembaruan kebijakan Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan Penguatan SDM, Sarana dan Prasarana. D. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM Sejalan dengan arahan reformasi birokrasi, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi. Pengembangan Sistem Manajemen SDM berbasis kompetensi dilakukan sebagai berikut 1. Pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi. Pengembangan yang dimaksud disini termasuk rotasi, mutasi dan promosi. 2. Penilaian kinerja berbasis kompetensi 3. Remunerasi berbasis kompetensi 4. Pola karir berbasis kompetensi. E. Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Diklat Untuk mendapatkan SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif, berintegrasi dan profesional, maka Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara berkelanjutan akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Yustisial dan Administrasi, Orientasi-orientasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, terutama bagi Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat Peradilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mensupport kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mengembangkan “Sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Pegawai Pengadilan yang Berkualitas dan Terhormat { Qualified and Respectable Judicial Training Center JTC }”. 33Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 29 F. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Anggaran Cakupan pembaruan pengelolaan anggaran untuk menuju kemandirian pengelolaan anggaran Peradilan Agama meliputi 1. Penataan Sistem dan Prosedur Perencanaan a. Penyusunan standar biaya khusus bidang peradilan sebagai syarat penerapan anggaran berbasis kinerja; b. Analisis terhadap baseline dalam rangka implementasi kerangka pengeluaran jangka menengah; c. Restrukturisasi program dan kegiatan; d. Evaluasi standar biaya khusus bidang peradilan; e. Penetapan baseline dalam rangka implementasi KPJM; 2. Penataan Sistem dan Prosedur Pelaksanaan a. Perumusan mekanisme pelaksanaan APBN; b. Penyusunan Sistem Operating Prosedur Penerimaan dan Belanja; c. Evaluasi SOP penerimaan dan belanja; 3. Memperkuat kemampuan SDM Pengelola Anggaran Edukasi anggaran menuju independensi anggaran Pengadilan Agama dilaksanakan dengan pelatihan di bidang pengelolaan keuangan, diantaranya adalah pelatihan perencanaan anggaran berbasis kinerja, dan pelatihan bendahara penerimaan dan pengeluaran; 4. Mendorong Transparansi Pengelolaan Anggaran a. Implementasi peraturan teknis tentang kemandirian anggaran Badan Peradilan; b. Perumusan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan tentang transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja; c. Implementasi transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja. 34Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 30 G. Arahan Pembaruan Pengelolaan Aset Untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan aset, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut 1. Penertiban aset; 2. Memperbaiki perencanaan pengelolaan aset; 3. Melakukan risk analysis untuk setiap aset milik negara berupa tanah dan bangunan ataupun aset lain yang dianggap perlu; 4. Melakukan sertifikasi tanah; 5. Melakukan perbaikan pengelolaan rumah dinas dan rumah jabatan; 6. Mengoptimalkan aplikasi SIMAK BMN dalam menatausahakan aset. 7. Melakukan perencanaan terhadap kebutuhan belanja modal tanah dan gedung kantor Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur, antara lain a. Menyelenggarakan proyek pengadaan tanah untuk 9 sembilan satuan kerja yang membutuhkan relokasi gedung kantor, yaitu No Satuan Kerja M2 Vol Biaya Jumlah 1 PA. Banyuwangi 4000 2 PA. Blitar 4000 3 PA. Bojonegoro 4000 4 PA. Bondowoso 4000 5 PA. Gresik 4000 6 PA. Pasuruan 4000 7 PA. Sidoarjo 4000 8 PA. Surabaya 5000 9 PA. Trenggalek 4000 Jumlah 35Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 31 b. Menyelenggarakan proyek pembangunan gedung/kantor untuk 19 satuan kerja, yaitu No Satuan Kerja M2 Vol Biaya Jumlah 1 PTA Surabaya 5000 2 PA. Banyuwangi 2500 3 PA. Blitar 2500 4 PA. Bojonegoro 2500 5 PA. Bondowoso 2500 6 PA. Gresik 2500 7 PA. Pasuruan 2500 8 PA. Sidoarjo 2500 9 PA. Surabaya 3000 10 PA. Trenggalek 2500 11 PA. Bawean 2500 12 PA. Kangean 2500 13 PA. Kab. Kediri 2500 14 PA. Kediri 2500 15 PA. Kab. Madiun 2500 16 PA. Nganjuk 2500 17 PA. Ngawi 2500 18 PA. Sampang 2500 19 2500 Jumlah c. Menyelenggarakan Belanja Modal Pengadaan Fasilitas Perkantoran untuk 38 satuan kerja, yaitu No Satuan Kerja Unit Vol Biaya Jumlah 1 PTA Surabaya 40 2 PA. Bangil 40 3 PA. Bangkalan 40 4 PA. Banyuwangi 40 5 PA. Bawean 40 6 PA. Blitar 40 7 PA. Bojonegoro 40 8 PA. Bondowoso 40 36Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 32 9 PA. Gresik 40 10 PA. Jember 40 11 PA. Jombang 40 12 PA. Kangean 40 13 PA. Kab. Kediri 40 14 PA. Kodya Kediri 40 15 PA. Kraksaan 40 16 PA. Kab. Madiun 40 17 PA. Kodya Madiun 40 18 PA. Kab. Malang 40 19 PA. Sidoarjo 40 20 PA. Lumajang 40 21 PA. Mojokerto 40 22 PA. Magetan 40 23 PA. Malang 40 24 PA. Nganjuk 40 25 PA. Ngawi 40 26 PA. Pacitan 40 27 PA. Pamekasan 40 28 PA. Pasuruan 40 29 PA. Ponorogo 40 30 PA. Probolinggo 40 31 PA. Sampang 40 32 PA. Sidoarjo 40 33 PA. Situbondo 40 34 PA. Sumenep 40 35 PA. Surabaya 40 36 PA. Tulungagung 40 37 PA. Trenggalek 40 38 PA. Tuban 40 Jumlah d. Menyelenggarakan Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolah Data untuk 38 satuan kerja, yaitu No Satuan Kerja Unit Vol Biaya Jumlah 1 PTA Surabaya 20 2 PA. Bangil 20 37Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 33 4 PA. Banyuwangi 20 5 PA. Bawean 20 6 PA. Blitar 20 7 PA. Bojonegoro 20 8 PA. Bondowoso 20 9 PA. Gresik 20 10 PA. Jember 20 11 PA. Jombang 20 12 PA. Kangean 20 13 PA. Kab. Kediri 20 14 PA. Kodya Kediri 20 15 PA. Kraksaan 20 16 PA. Kab. Madiun 20 17 PA. Kodya Madiun 20 18 PA. Kab. Malang 20 19 PA. Sidoarjo 20 20 PA. Lumajang 20 21 PA. Mojokerto 20 22 PA. Magetan 20 23 PA. Malang 20 24 PA. Nganjuk 20 25 PA. Ngawi 20 26 PA. Pacitan 20 27 PA. Pamekasan 20 28 PA. Pasuruan 20 29 PA. Ponorogo 20 30 PA. Probolinggo 20 31 PA. Sampang 20 32 PA. Sidoarjo 20 33 PA. Situbondo 20 34 PA. Sumenep 20 35 PA. Surabaya 20 36 PA. Tulungagung 20 37 PA. Trenggalek 20 38 PA. Tuban 20 Jumlah 38Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 34 H. Arahan Pembaruan Teknologi Informasi Arahan pembaruan Teknologi Informasi selama 5 lima tahun pertama sasarannya ditujukan untuk optimalisasi investasi Teknologi Informasi yang sudah ada, antara lain website PTA Surabaya dan PA se-Jawa Timur, aplikasi SIADPA/SIADPTA, dll dan melaksakanakan integrasi data dan informasi. I. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan Pembaruan Sistem Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya difokuskan pada 3 tiga aspek, yaitu 1. Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan; 2. Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan Pengawasan; 3. Peningkatan Akuntabilitas & Kualitas Pelayanan Pengaduan bagi Masyarakat. J. Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi Kebijakan transparansi melalui pemberian akses informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu 1 Memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan 2 mewujudkan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Arah Kebijakan dan Strategi Pengadilan Agama Sidoarjo Arah kebijakan dan strategi Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dapat disimpulkan dalam beberapa Arahan Pembaruan sebagai berikut A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis Segala upaya pembaruan peradilan agama yang dilakukan harus mengarah pada tujuan yaitu “Peradilan Agama yang dapat melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif”. Untuk 39Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 35 mencapai tujuan tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah 1. Penyederhanaan Proses Berperkara 2. Penguatan Akses pada Keadilan. B. Arahan Pembaruan Manajemen Perkara Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara memerlukan program prioritas yaitu terselenggaranya Modernisasi manajemen perkara di peradilan agama, oleh karena itu pimpinan Pengadilan Agama Sidoarjo akan selalu memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti untuk dapat memahami dan melaksanakan Pola Bindalmin dengan baik, sehingga kualitas sistem pemberkasan perkara dapat lebih ditingkatkan. C. Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Litbang Pembaruan Fungsi Litbang memiliki 2 dua fungsi strategis yang harus dikembangkan oleh Litbang Pertama, fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembangunan substansi hukum untuk mendukung fungsi Peradilan Agama dalam mengadili; Kedua, fungsi Litbang dalam mendukung pengembangan dan pembaruan kebijakan Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan Penguatan SDM, Sarana dan Prasarana. D. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM Sejalan dengan arahan reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Sidoarjo akan mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi. Pengembangan Sistem Manajemen SDM berbasis kompetensi dilakukan sebagai berikut 40Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 36 1. Pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi. Pengembangan yang dimaksud disini termasuk rotasi, mutasi dan promosi. 2. Penilaian kinerja berbasis kompetensi 3. Remunerasi berbasis kompetensi 4. Pola karir berbasis kompetensi. E. Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Diklat Untuk mendapatkan SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif, berintegrasi dan profesional, maka Pengadilan Agama Sidoarjo secara berkelanjutan akan mengikuti Bimbingan Teknis Yustisial dan Administrasi, Orientasi-orientasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, terutama bagi Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat di Pengadilan Agama Sidoarjo. Pengadilan Agama Sidoarjo mensupport kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam mengembangkan “Sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Pegawai Pengadilan yang Berkualitas dan Terhormat { Qualified and Respectable Judicial Training Center JTC } “. F. Arahan Pembaruan dalam Pengelolaan Anggaran Cakupan pembaruan pengelolaan anggaran untuk menuju kemandirian pengelolaan anggaran Peradilan Agama meliputi 1. Penataan Sistem dan Prosedur Perencanaan a. Penyusunan standar biaya khusus bidang peradilan sebagai syarat penerapan anggaran berbasis kinerja; b. Analisis terhadap baseline dalam rangka implementasi kerangka pengeluaran jangka menengah; 41Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 37 c. Restrukturisasi program dan kegiatan; d. Evaluasi standar biaya khusus bidang peradilan; e. Penetapan baseline dalam rangka implementasi KPJM; 2. Penataan Sistem dan Prosedur Pelaksanaan a. Perumusan mekanisme pelaksanaan APBN; b. Penyusunan Sistem Operating Prosedur Penerimaan dan Belanja; c. Evaluasi SOP penerimaan dan belanja; 3. Memperkuat kemampuan SDM Pengelola Anggaran Edukasi anggaran menuju independensi anggaran Pengadilan Agama dilaksanakan dengan pelatihan di bidang pengelolaan keuangan, diantaranya adalah pelatihan perencanaan anggaran berbasis kinerja, dan pelatihan bendahara penerimaan dan pengeluaran; 4. Mendorong Transparansi Pengelolaan Anggaran a. Implementasi peraturan teknis tentang kemandirian anggaran Badan Peradilan; b. Perumusan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan tentang transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja; c. Implementasi transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja. G. Arahan Pembaruan Pengelolaan Aset Untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan aset, Pengadilan Agama Sidoarjo akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut 1. Penertiban aset; 42Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 38 3. Melakukan risk analysis untuk setiap aset milik negara berupa tanah dan bangunan ataupun aset lain yang dianggap perlu; 4. Melakukan perbaikan pengelolaan rumah dinas dan rumah jabatan; 5. Mengoptimalkan aplikasi SIMAK BMN dalam menatausahakan aset. 6. Melakukan perencanaan terhadap kebutuhan belanja modal, antara lain a. Mengusulkan Belanja Modal Pengadaan Fasilitas Perkantoran sebanyak 40 unit Rp. = Rp. b. Mengusulkan Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolah Data sebanyak 20 unit Rp. = Rp. H. Arahan Pembaruan Teknologi Informasi Arahan pembaruan Teknologi Informasi selama 5 lima tahun pertama sasarannya ditujukan untuk optimalisasi investasi Teknologi Informasi yang sudah ada, antara lain website PA Sidoarjo dan aplikasi SIADPA dan melaksakanakan integrasi data dan informasi. I. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan Pembaruan Sistem Pengawasan Pengadilan Agama Sidoarjo difokuskan pada 3 tiga aspek, yaitu 1. Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan; 2. Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan Pengawasan; 3. Peningkatan Akuntabilitas & Kualitas Pelayanan Pengaduan bagi Masyarakat. J. Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi Kebijakan transparansi melalui pemberian akses informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu 1 Memenuhi 43Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 39 kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan 2 mewujudkan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 44Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 Halaman 40 BAB IV PENUTUP Atas Berkah Allah SWT, maka Rencana Strategis Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 ini dapat disusun. Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo Tahun 2015-2019 ini berisikan tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, dan Arah Kebijakan dan Strategi yang akan dilaksanakan dan dipedomani oleh Pengadilan Agama Sidoarjo. Mengingat perubahan lingkungan yang sangat pesat dan kompleks, maka selama kurun waktu berlakunya rencana strategis ini, dapat dilakukan upaya kajian dan bila perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya. Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Strategis Pengadilan Agama Sidoarjo ini diucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya. Demikianlah Dokumen Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Pengadilan Agama Sidoarjo kami susun untuk mendapatkan gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dan strategi yang dicapai dalam kurun waktu 5 tahun. Sebagai sebuah rencana strategis diperlukan langkah-langkah untuk mencapai sasaran tersebut dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan aparat peradilan agama yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel. Sidoarjo, 30 Januari 2014 Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Drs. H. M. ASYMUNI, NIP. 19601018 198903 1 004 45INSTANSI Pengadilan Agama Sidoarjo VISI Terwujudnya Kesatuan Hukum dan Aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo yang profesional dan Akuntabel menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung MISI 1. Menjaga kemandirian Aparatur Pengadilan Agama; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan, kredibel dan transparan; 3. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan; 4. Mewujudkan kesatuan hukum sehingga diperoleh kepastian hukum bagi masyarakat. Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 Kebijakan 1 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 80% 81% 81,5% 82 82,5% 80% 81% 81,5% 82% 82,5% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% * * Peningkatan mutu pelayanan penerimaan perkara dan intensitas pelaksanaan persidangan serta penyelesaian perkara Meningkatkan proses persidangan Optimalisasi penggunaan aplikasi SIADPLUS * * * 2 8 Prosentase sisa perkara tahun lalu yang diselesaiakan tepat waktu Pembinaan dan DDTK Meningkatnya penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel Prosentase sisa perkara tahun lalu yang diselesaikan tepat waktu Prosentase perkara yang diselesaikan tepat waktu RENCANA STRATEGIS STRATEGI Indikator Uraian TUJUAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TARGET SASARAN TARGET TAHUN 2015 - 2019 Melaksanakan penyelesaian sisa perkara tepat waktu berbasis pola bindalmin dan SIADPLUS serta meningkatkan kwalitas SDM Progarm 16 Kegiatan Optimalisasi penggunaan aplikasi SIADPLUS * * * Meningkatkan proses persidangan 17 Meningkatkan proses persidangan Peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan posbakum dan pembebasan biaya perkara Pembinaan dan DDTK Optimalisasi penggunaan aplikasi SIADPLUS * * * Pembinaan dan DDTK Prosentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 5 bulan secara tepat waktu Terwujudnya peningkatan penyelesaian sisa perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel Terwujudnya peningkatan penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel Prosentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu Terwujudnya peningkatan penyelesaian perkara dalam jangka waktu 5 bulan Prosentase peningkatan perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 5 bulan secara tepat waktu Peningkatan mutu pelayanan dalam penyelesaian perkara * Melaksanakan penyelesaian perkara tepat waktu berbasis pola bindalmin dan SIADPLUS serta meningkatkan kwalitas SDM Peningkatan mutu pelayanan penerimaan perkara dan intensitas pelaksanaan persidangan serta penyelesaian perkara * Melaksanakan penyelesaian perkara tepat waktu berbasis pola bindalmin dan SIADPLUS serta meningkatkan kwalitas SDM 461 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% * Sosialisasi, koordinasi, evaluasi dan pengawasan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% * Pembinaan dan DDTK * Meningkatkan proses persidangan * Optimalisasi penggunaan aplikasi SIADPLUS 70% 75% 80% 85% 95% 70% 75% 80% 85% 95% Peningkatan mutu pelayanan penerimaan perkara dan intensitas pelaksanaan persidangan serta penyelesaian perkara Melaksanakan penyelesaian perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaikan tepat waktu berbasis pola bindalmin dan SIADPLUS serta meningkatkan kwalitas SDM Meningkatkan intensitas persidangan Peningkatan mutu pelayanan dan informasi kepada * 16 * Pembinaan dan DDTK Meningkatkan mutu pelayanan konsultasi dan pembuatan dokumen perkara melalui posyankum bagi masyarakat miskin Prosentase peningkatan perkara miskin dan terpinggirkan yang mendapatkan layanan posbakum yang diselesaiakan tepat waktu Konsultasi dan Pembuatan dokumen / surat gugat dan permohonan Perbaikan MOU * * Peningkatan mutu konsultasi dan pembuatan dokumen perkara Pembinaan dan DDTK Meningkatkan proses persidangan Optimalisasi penggunaan aplikasi SIADPLUS Perkara prodeo yang dibiaya DIPA dan perkara prodeo murni * * * * 17 biaya perkara Melaksanakan penyelesaian perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaikan tepat waktu berbasis pola bindalmin dan SIADPLUS serta meningkatkan kwalitas SDM Peningkatan mutu pelayanan penerimaan dan penyelesaian perkara miskin dan terpinggir serta peningkatan intensitas pelaksanaan persidangan secara tepat waktu penyelesaian * Prosentase perkara bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan yang mendapatkan layanan posbakum 2 Prosentase perkara bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan yang diselesaikan tepat waktu Prosentase putusan yang di unggah upload Prosentase perkara yang diselesaikan dengan cara sidang keliling Terwujudnya peningkatan pelayanan perkara miskin dan terpinggirkan yang mendapatkan layanan posbakum secara tepat waktu Terwujudnya peningkatan pelayanan perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaikan secara tepat waktu 8 Prosentase peningkatan perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaiakan tepat waktu Prosentase peningkatan perkara yang diselesaikan dengan cara sidang di luar gedung yang diputus Terwujudnya peningkatan penyelesaian perkara yang diselesaikan dengan cara sidang di luar gedung dan diputus tepat waktu Terwujudnya peningkatan penyelesaian Prosentase peningkatan penyelesaian Peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan posbakum dan pembebasan biaya perkaraApelSore Pengadilan Agama Depok, Jumat, 5 Agustus 2022. Apel sore pada hari Jum'at tanggal 5 Agustus 2022 yang dilaksanakan secara tertib dan khidmat sebagai internalisasi budaya kerja pada Zona Integritas yang diikuti oleh Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Pengadilan Agama Depok.SIDOARJO, – Di tengah kondisi pandemi covid-19, Pengadilan Agama PA Kabupaten Sidoarjo tetap menggelar sidang keliling sesuai jadwal, yakni setiap hari Jumat. Bedanya, realisasi program dari Mahkamah Agung tersebut sejak adanya wabah virus Corona dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya pada sidang yang dilakukan di Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 23/10/2020 lalu, prototokol kesehatan diterapkan secara ketat. Untuk memastikan bahwa orang yang berpekara suhu badannya normal, pihak PA dibantu oleh petugas Linmas Pemerintah Desa setempat dengan melakukan suhu pemeriksaan dengan thermo gun. “Iya, sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Humas Pengadilan Agama Sidoarjo Akramudin ketika dihubungi wartawan Minggu 25/10/2020. Meskipun, lanjut dia, pelaksanaan saat ini di tengah situasi pandemi covid-19 yang tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Sebab, menurut dia, selama pandemi ini pihaknya tetap mengikuti protokol kesehatan. Seperti jaga jarak atau physical distancing, tetap pakai masker dan menyediakan cuci tangan dengan sabun, serta dibantu petugas linmas mengecek suhu badan. “Protokol kesehatan itu wajib diterapkan majelis hakim yang menyidangkan dan bagi pihak yang berperkara,” jelasnya. Meski demikian, Akramudin mengemukakan bahwa Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh bersidang ke kantor Pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak. Sehingga, lanjut dia, dari segi waktu dan biaya transport para pihak lebih murah karena pihak pengadilan yang turun merapat di wilayah tempat kediaman para pihak berperkara. “Ini bagi masyarakat yang berperkara sangat ekfektif dan efisien. Namun, kami menyadari memang belum bisa secara maksimal karena perkara sidang keliling masih dibatasi maksimal 20 perkara mulai cerai, isbat nikah maupun dispensasi nikah. Itupun biasanya maksimal dua mejelis yang diturunkan,” jelasnya. Sementara dalam sidang keliling PA Sidoarjo digilir. Pada tahun-tahun sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan di di Aula Kantor Camat Kembung, Kecamatan Jabon dan Krian. Sedangkan pada tahun 2020 ini dikhususkan di wilayah Kecamatan Waru. Apalagi, kondisi sidang saat ini di tengah pandemi covid-19. “Tentunya kami mewajibkan penerapan protokol kesehatan bagi kami yang menyidangkan dan pihak berperkara yang disidangkan. Protokol kesehatan wajib hukumnya bagi yang datang di sidang keliling,” pungkas Akramudin.
TanggalPendaftaran: Kamis, 04 Agu. 2022: Klasifikasi Perkara: Kewarisan: Nomor Perkara: 2985/Pdt.G/2022/PA.Sda: Tanggal Surat : Kamis, 04 Agu. 2022: Nomor Surat
Чαማ ቀ
Ուбры ժегобуπе
Йоፆኼ չиբըкрο чигመзвеֆι
Эγа μиму
Азамепсеμ емቢнтուгቀ ፊкрочуλэче
Ко ыሀ
Вуτесноπፕ է твомахυсሷ
Ескεпе асруዱеጭ
PengadilanAgama Semarang Sabtu, 06 Agustus 2022 BERANDA; PROFIL PENGADILAN. Visi dan Misi; Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Jadwal Sidang Hari Ini; Mediasi. Tentang Mediasi; Prosedur Mediasi; Daftar Mediator; Statistik Perkara; Daftar Panggilan Ghaib; Delegasi/Tabayun;
MusyawarahCabang Dharmayukti Karini Ke-6 dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus bertempat di ruang sidang utama dan dimulai pada pukul 09:00 WIB. Musyawarah Cabang Dharmayukti Karini ini dihadiri oleh Keluarga besar Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Agama Sidoarjo turut hadir juga Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo JadwalSidang; Mediasi. Prosedur Mediasi; Daftar Mediator; Statistik Perkara; Wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan meliputi dua daerah, yaitu Kota dan Kabupaten Pasuruan : - Sebelah Barat Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan. Pengadilan Agama Pasuruan merupakan Pengadilan Agama Kelas IB yang berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda
PengadilanAgama Surakarta, Solo, Surakarta, Pengadilan Agama, PTA Semarang, Badilag. Rabu, 03 Agustus 2022. Beranda Halaman Utama Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.